PA Bungku Laksanakan Peletakan Sita Marital Berdasarkan Putusan Sela Nomor 579/Pdt.G/2025/PA.Buk

Bungku, 11 Desember 2025 - Pengadilan Agama Bungku melaksanakan peletakan sita marital atas objek sengketa dalam perkara Nomor 579/Pdt.G/2025/PA.Buk, berdasarkan Putusan Sela tertanggal 3 Desember 2025. Pelaksanaan sita dilakukan di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Agama Bungku, dengan disaksikan aparat pemerintah setempat serta pihak-pihak berperkara. Tim melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan amar putusan sela dan dituangkan dalam Berita Acara Sita sesuai ketentuan hukum acara.
Peletakan sita marital ini bertujuan menjaga agar objek harta bersama tetap dalam keadaan status quo, sehingga tidak dialihkan, dijual, atau dikuasai sepihak oleh salah satu pihak selama perkara pokok masih dalam proses persidangan.
Pengadilan Agama Bungku menegaskan bahwa tindakan sita dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai wujud komitmen menjaga kepastian hukum, keadilan, serta mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#Indonesia
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bungku
Jika ingin ditambah nama Jurusita yang memimpin, objek detail, atau waktu pelaksanaan, saya siap lengkapi.